Yusril Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Tetap Berlaku PascaPutusan MK

Yusril Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Tetap Berlaku PascaPutusan MK

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara--

JAKARTA, oganilir.co - Penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu kembali ditegaskan pemerintah. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku.

"Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026," kata Yusril seperti dilansir dari antaranews.com, di Jakarta, Kamis.

Putusan tersebut menolak permohonan uji materiel (materiil) yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:MK Putuskan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil Harus Pensiun

Dengan penolakan itu, MK secara tegas menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena permohonan ditolak, Yusril menyebutkan maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku.

"Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujarnya.

Yusril juga menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut idealnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah.

BACA JUGA:Tok... Tok... MK Tolak Permohonan Masa Jabatan Kapolri Sama dengan Menteri

Namun demikian, menurutnya, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

Untuk itu, pandangan MK tersebut dipahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan.

"Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” tutur Yusril.

Sebelumnya, MK menegaskan jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian sehingga dapat diisi oleh anggota Polri perlu diatur secara jelas dalam undang-undang.

BACA JUGA:Kapolri Kembali Nakhodai PB ISSI

Sumber: