Lisa Pemotong Burung Suami Divonis 3 Tahun

Rabu 07-08-2024,06:22 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

SEKAYU, oganilir.co - Masih ingat kasus istri yang memotong alat kelamin istrinya. Kasus tersebut telah memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang menyidangkan kasus tersebut menjatuhkan vonis 3 tahun tiga bulan penjara kepada terdakwa. Sidang sendiri digelar, Selasa 7 Agustus 2024. 

Majelis hakim diketuai Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Silvi Ariani SH MH. Pembacaan putusan disampaikan aakim anggota Gerry Putra Suwardi SH.

Hakim menyakini bahwa perbuatan terdakwa dengan tega melakukan tindakan kekerasan fisik berat pada ruang lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sesuai dengan pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:Kecewa Putusan Hakim, Keluarga Terdakwa Lempari PN Kayuagung Pakaian Dalam

“Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yati belum pernah dipenjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa,” kata Gerry.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Giovani SH MH menanggapi putusan hakim tersebut menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.

“Kami dari JPU akan pikir-pikir,” kata Giovani.

Sedangkan terdakwa Lisa Wati dalam vonis tersebut menerima putusan dari majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa Lisa Yati tega menghilangkan "Burung" suaminya menggunakan pisau cutter.

Kejadian itu terjadi pada 23 Febuari 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba dengan korban suaminya Rian Hidayat.

BACA JUGA:Catat, ini Nama 12 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Hasil Seleksi MA

Terdakwa Lisa Yati tega karena mendengar pengakuan suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan bahwa tersangka menyerahkan diri bersama keluarganya pada Sabtu 3 Mei 2024 ke Polsek Bayung Lencir, selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

“Penyebab kejadian sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil dan perempuan yang dinikahi suaminya masih satu dusun,”jelas Kasat.

Kategori :