Oleh karena itu, pasal yang dikenakan bagi tersangka pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
BACA JUGA:Polda Jabar Kalah, Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Karena telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Dari pengakuan tersangka dirinya telah menikah dengan korban sudah dikaruniai 3 orang anak. Dua perempuan dan satu laki-laki yang berumur 11 tahun, 5 tahun, dan 4 bulan. (SEG)