OGANILIR.CO- Tim Macan Ogan Ilir Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Rabu, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 01.40 WIB.
Penangkapan di pimpin Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM, didampingi Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE., bersama tim di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan laporan polisi LP-B / 55 / II / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT, tanggal 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan Eksekusi Lahan oleh PN di Pasar Indralaya
Tentang Pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Kejadian tindak pidana Pencurian tersebut terjadi pada Kamis 22 Februari 2024, pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. dengan cara Pelaku merusak pintu belakang rumah korban, H (56), menggunakan peralatan berupa linggis dan mencuri uang tunai sebesar Rp 10.000.000. Setelah kejadian pencurian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Pada Rabu, 08 Agustus 2024, sekitar pukul 01.40 WIB, Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM., mendapatkan informasi keberadaan tersangka terkait pencurian tersebut.
BACA JUGA:Berkelahi dengan Anggota Bawaslu Banyuasin, PNS Ditarik ke Pemkab
Tim Macan Ogan Ilir Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, Langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Soak Batok. setelah Tersangka berhasil di tangkap berikut barang bukti nya kemudian langsung diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni ST (22 tahun) dan IMS. (29 tahun)
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, SIK, MM., menyatakan bahwa upaya penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.(**)