Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12).
Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.
Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan ialah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan melakukan banding atas vonis hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam putusan tersebut, Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu divonis 9 bulan hukuman penjara.
"Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan an dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan. Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," kata JPU Tri A Mukti kepada wartawan, Selasa (28/12/2022).