JAKARTA, OGANILIR.CO - Politisi yang juga pakar telematika, Roy Suryo akhirnya dihukum 9 bulan penjara.
Kasus yang menjeratnya hingga ke pengadilan adalah kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi.
Roy Suryo divonis hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu.
Berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua Martin Ginting saat membaca vonis, Rabu.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.
Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding.
Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.