Jaksa Siap Ajukan Upaya Banding, Roy Suryo Dihukum 9 Bulan dan Itu Lebih Ringan dari Tuntujan Jaksa

Rabu 28-12-2022,19:54 WIB
Editor : Julheri

JAKARTA, OGANILIR.CO - Politisi yang juga pakar telematika, Roy Suryo akhirnya dihukum 9 bulan penjara.

Kasus yang menjeratnya hingga ke pengadilan adalah kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi.

Roy Suryo divonis hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu.

BACA JUGA:Tim Gabungan Fokus Evakuasi 46 Ton Solar di Kapal FC ARK Shiloh yang Tenggelam Cegah Pencemaran Selat Bangka

BACA JUGA:Vonis Doni Salmanan Belum Final Meski Dihukum Lebih Ringan, Saat Ini Mendekam Bersama Belasan Tahanan di Sel

Berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua Martin Ginting saat membaca vonis, Rabu.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.

BACA JUGA:Vonis Doni Salmanan Belum Final Meski Dihukum Lebih Ringan, Saat Ini Mendekam Bersama Belasan Tahanan di Sel

BACA JUGA:Kata-kata Puitis Ala Fajar SadBoy, Akhir Cerita Dia yang ke Pelaminan, Saya yang Jadi Tamu Undangan, Asoy!

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.

Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding.

Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.

Kategori :