BACA JUGA:Italia Susah Payah Kalahkan Israel di UEFA Nations League 2024-2025, ini Skornya
Tindakan yang dimaksud lanjut Candra, seperti perawatan terhadap para pelaku ketika menjalani proses rehabilitas sesuai dengan hasil putusan hakim di pengadilan nantinya .
"Jadi nanti kita lihat dulu apa hasil putusan hakimnya, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan nanti, para pelaku mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),"lanjutnya .
Masih kata Candra, bila usia para pelaku nanti saat putusan hakim pengadilan sudah berusia diatas 14 tahun, maka yang berlaku sesuai UU perlindungan anak, saat usia anak- anak (Pelaku) melakukan tindakan kejahatannya, bukan saat putusan pengadilan (Sid)