Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Tidak Bisa Ditahan, Kondisi Sehat Jalani Rehab di PSRABH Ogan Ilir

Selasa 10-09-2024,09:21 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

BACA JUGA:Italia Susah Payah Kalahkan Israel di UEFA Nations League 2024-2025, ini Skornya

Tindakan yang dimaksud lanjut Candra,  seperti  perawatan terhadap para pelaku ketika menjalani proses rehabilitas  sesuai dengan hasil putusan hakim di pengadilan nantinya .

"Jadi nanti kita lihat dulu apa hasil putusan hakimnya, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan nanti, para pelaku  mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),"lanjutnya .

Masih kata Candra,  bila usia para pelaku nanti  saat putusan  hakim pengadilan sudah berusia diatas 14 tahun, maka yang berlaku sesuai UU perlindungan anak, saat usia anak- anak (Pelaku) melakukan tindakan kejahatannya, bukan  saat putusan pengadilan (Sid) 

 

Kategori :