Pengedar Sabu di Mariana Dibekuk

Selasa 10-09-2024,12:46 WIB
Reporter : Kz
Editor : Karandas

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.

Kategori :