Merasa Sudah Penuhi Syarat Tapi Gak Lulus PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Anda Bisa Ajukan Keberatan, Caranya

Kamis 29-12-2022,13:00 WIB
Editor : Julheri

JAKARTA, OGANILIR.CO - Jika ada peserta tidak lulus dalam pengumuman kelulusan PPPK kesehatan 2022. Padahal peserta merasa semua berkas dan lainnya telah terpenuhi. 

Makan ini cara mengajukan sanggahan atau kebertan jika hasil pengumuman kelulusan PPPK kesehatan 2022 tidak sesuai dengan harapan.

Ya, hasil pengumuman kelulusan PPPK tenaga kesehatan atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah diumumkan sejak Rabu kemarin 28 Desember 2022 hingga 29 Desember hari ini. 

Peserta PPPK yang hendak melihat hasil pengumuman kelulusan PPPK kesehatan 2022, bisa melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Norma Risma Akhirnya Tampil di Youtube, Dia Beberkan Awal Mula Mengetahui Perselingkuhan Ibunya dengan Suami

BACA JUGA:Bukan ke Manchester United, Cody Gakpo ke Liverpool, Klubnya PSV Sudah Pastikan Itu, The Reds Incar 3 Lagi

Biasanya setelah masuk dengan akun yang terdaftar, akan ada kotifikasi di dalam dasbor yang menyatakan peserta lulus. 

Namun jika tidsk lulus, peserta bisa mengajukan sanggahan atau keberatan. Masa sanggahan berjalan selama 3 hari terhitung setelah diumumkan kelulusan PPPK kesehatan 2022.

Masa sanggah merupakan kesempatan bagi pelamar yang tidan lulus untuk mengutarakan keberatan, atau penjelasan mengenai hasil pengumuman kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Setelah itu, instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

BACA JUGA:Video Viral, Kali Ini Truk Terjun ke Laut di Pelabuhan Merak Saat Cuaca Ekstrem, Ini Penjelaskan Polda Banten

BACA JUGA:Catatan Buruk Skuad Garuda Hadapi Thailand, tapi Asnawi Mangkualam Janji Bawa Indonesia Menang Demi Suporter

Selanjutnya, instansi akan umumkan kembali hasil dari masa sanggah pada 21 - 24 November 2022.

Bingung bagaimana melakukan sanggahan

Begini cara mengajukan sanggah PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

Kategori :