KAYUAGUNG, oganilir.co - Kepala Desa Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial S dilaporkan ke Bawaslu OKI. Hal ini karena S terbukti melakukan swafoto dengan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI HM Dja'far Shodiq-Abdiyanto (JADI) saat deklarasi beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona melalui Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut."Kami mendukung penuh adanya peran serta dari masyarakat yang melaporkan temuan di lapangan kemarin (10/9," kata Syahrin, Rabu 11 September 2024.
Semua laporan yang masuk akan diperiksa dan terhadap netralitas ASN, pejabat dan juga kepala desa (kades) perlakuannya sama. Kalau memang terbukti melanggar pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Bawaslu OKI Perbolehkan PNS Hadiri Kampanye Pilkada, Aturan Mainnya Harus Tahu
Masih kata dia, kalau syaratnya sudah lengkap, baru akan dibahas ke dalam rapat pleno. Nantinya dibahas dugaan pelanggarannya mengarah ke mana apakah netralitas, administrasi ataukah tindak pidana. "Setelah syarat laporan telah dinyatakan lengkap. Barulah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor," imbuhnya.
Berdasarkan tahapan yang berlaku, Bawaslu OKI memiliki waktu lima hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Untuk mengambil keputusan, Bawaslu wajib menindaklanjuti setelah berkas dinyatakan lengkap itu selama lima hari pihaknya harus mempunyai putusan apakah ini terbukti atau tidak terbukti. Untuk hasilnya nanti akan diberitahukan kepada terlapor.
Terpisah, Camat Pangkalan Lampam, Richard mengungkapkan, tindakan yang dilakukan salah satu kades di wilayahnya, tidak menjaga netralitas dan justru terang-terangan mendukung paslon tertentu ini sangat disayangkan.
BACA JUGA:Aliran Listrik di Desa Palimbangan OKI tak Stabil, 300 Pelanggan Mengeluh
Ia berterima kasih atas temuan dari teman-teman itu tidak masalah, karena sebelumnya sudah pernah di sampaikan yang namanya pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang duitnya dapat dari pemerintah harus bersikap netral.
Untuk diketahui oknum Kades Rambai berinisial S itu dilaporkan Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha terkait dugaan keterlibatan oknum Kades Rambai ke Bawaslu.
Yovi Meitaha menjelaskan, pihaknya mendapat informasi ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap paslon JADI. Hal ini jelas melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 yang menyatakan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.
BACA JUGA:Jelang HUT TNI ke-79, Kodim 0402 OKI Rehab 2 Rumah RTLH
Tanda terima laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 . Ia menilai keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.Kepala desa memiliki hak untuk menggunakan suara mereka dalam pemilihan umum untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan netralitas yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang bIa meminta kepada Bawaslu OKI agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti bahkan pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke APH agar dapat diproses secara hukum.