Camat Pedamaran Panggil Kades Pedamaran VI untuk Tindak Lanjut Aksi Damai Warga Tuntut Kades

Camat Pedamaran Panggil Kades Pedamaran VI untuk Tindak Lanjut Aksi Damai Warga Tuntut Kades

--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Setelah aksi damai Koalisi Masyarakat Peduli Pedamaran VI terkait permasalahan program desa yang tidak direalisasikan. Besok 11 September 2024 pihak Kecamatan Pedamaran panggil Kades Pedamaran VI untuk memberikan klarifikasinya.

Sebelumnya ada enam tuntutan yang disampaikan masyarakat mendesak kades Pedamaran VI mematuhi dan memahami UUD KIP No.14 tahun 2008.   

Meminta kades merenovasi seluruh infrastruktur yang telah rusak ataupun terbilang sudah tidak layak pakai. Minta secepatnya merealisasikan Dana Rehab 4 buah rumah masyarakat di Pedamaran VI senilai Rp40 juta sesuai anggaran perencanaan pembangunan desa yang bersumber dari ADD tahap 1 tahun 2024. 

Kemudian mendesak kades Pedamaran VI segera merealisasikan Dana Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa berupa bibit cabai senilai Rp240 juta sesuai anggaran perencanaan pembangunan Desa yang bersumber dari ADD tahap 1 tahun 2024, mendesak kades Pedamaran VI segera merealisasikan Dana BumDes tahap 1 tahun 2024 senilai Rp300 juta.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Hendri Zainuddin Sebagai Tersangka Korupsi Dana KONI

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kegiatan SPPD 2022, Inspektorat Prabumulih Sebut Total Kerugian Mencapai Rp 300 Juta

Lalu yang terakhir mendesak Pemerintah Kecamatan Pedamaran mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kades Pedamaran VI. Surat itu akan masyarakat teruskan kepada Dinas PMD OKI. 

Sekcam Pedamaran, Armansyah mengungkapkan, pihaknya baru akan meminta keterangan dari kades soal tuntutan masyarakat Pedamaran tersebut." Bagaimana penjelasannya nanti akan kami dengarkan,"imbuhnya Selasa 10 September 2024.

Kemudian nanti dari keterangan yang disampaikan akan dibuat berita acara dan disampaikan ke BPD, Camat Pedamaran dan Bupati. 

Kemudian soal permintaan masyarakat untuk mendesak agar pihak kecamatan memecat kades itu bukan ranah kecamatan, camat tidak bisa memecat kades.

BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD dan 1 Pejabat Ogan Ilir Jadi Saksi di PN Perkara Korupsi Bawaslu

BACA JUGA:Kompak, Kepala SMAN 19 Palembang-Ketua Komite Korupsi, Langsung Ditahan

Terpisah Kades Pedamaran VI, Makmun Murod mengaku, kalau soal aksi damai yang digelar masyarakat itu hal wajar kan masyarakat Pedamaran VI banyak." Saya minta masyarakat jangan mudah terprovokasi,"ajaknya.

Karena semua program yang dituntut masyarakat itu akan segera dijalankan tinggal menunggu waktu saja. Semuanya akan direalisasikan inikan Dana Desa tahap I.

Jadi tidak bisa apa yang diinginkan masyarakat untuk langsung diproses semua ada aturannya. " Saya ini baru satu tahun lebih menjabat dan selama ini tidak ada masalah,"bebernya.

Sumber: