OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Meski tanpa dukungan dari partai lainnya, namun sikap DPD Partai PKS Ogan Ilir , dengan tegas menyatakan menolak terhadap kenaikan harga BBM yang telah diputuskan pemerintah.
Sikap penolakan kenaikan harga BBM oleh Partai PKS Ogan Ilir, disampaikan anggota DPRD dari Partai PKS H Husnul Anam, dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, dengan agenda Penandatangan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022, Rabu, 9 September 2022.
Dijelaskan Husnul Anam, disaat pemulihan ekonomi saat ini, pasca masa pandemi Covid-19 yang belum pulih. Justru pemerintah menaikan harga BBM yang cendrung mempengaruhi harga kebutuhan pokok lainnya.
“Kenaikan harga minyak goreng saat ini belum stabil maka bisa dipastikan akan sangat memberatkan rakyat dan akan semakin sengsara karena dengan kenaikan harga BBM akan berimplikasi terhadap naiknya harga bahan pokok dan komoditas lainya,’’kata Husnul Anam.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bangun Gereja, KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Hotel
Padahal Bangsa Indonesia , baru saja merayakan HUT ke 77 Kemerdekaan Indonesia dengan jargonnya “PULIH LEBIH CEPAT dan BANGKIT LEBIH KUAT”.
“Jargon ini jelas, kami menilai tidak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah dengan menaikkan harga BBM, PKS menganggap kenaikan Harga BBM tidak selaras dan tidak sesuai dengan jargon di HUT 77 karena hal tersebut manjadikan rakyat lebih sakit, maka kami memohon agar harga BBM terutama BBM Sudsidi dikembalikan pada harga semula,’’pinta Husnul Anam.
Usai menyatakan sikap menolak, Husnul Anam menyerahkan kertas pernyataan penolakan kenaikan harga BBM kepada Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir, H Ardani SH MH.
Sementara Wabup Ogan Ilir H Ardani menyatakan, pihaknya menghormati sikap anggota DPRD Ogan Ilir Husnul Anam dari Partai PKS.
BACA JUGA:Heboh, Buaya Besar Tak Sengaja Terjaring Tangkapan Ikan Warga Lawang Wetan
Namun demikian, lanjut H Ardani, pemerintah pusat telah memberikan arahan dan petunjuk lewat beberapa kementrian melalui bantalan-bantalan terhadap dampak penyesuaian harga BBM
Seperti dari Kementrian Sosial , 4 bulan kedepan dari September, Oktober, November dan Desember sebesar Rp 150 ribu perbulan bagi yang terdampak penyesuaian harga BBM.
“Begitu juga dengan Kementrian Tenaga Kerja, Kementerian Desa Tertinggal juga ada, termasuk dari pemerintah daerah, ada 2 persen yang dialokasikan, sehingga apa yang dikhawatirkan tidak terjadi ,’’ucap Wabup H Ardani. (sid)