Berdasarkan hasil pemeriksaan, solar tersebut didapat dari membeli di pengecer SPBU di luar wilayah Muara Enim.
"Dari tangkapan tersebut diamankan 115 jerigen ukuran 35 liter berisi bbm solar subsidi, 1 tedmond ukuran 1000 liter berisi bbm solar 150 liter, 24 jergen ukuran 35 liter berisi pertalite bersubsidi, daihatsu granmax BG 8259 FR dan isuzu traga BG 1769 XX," terangnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan total BBM jenis pertalit ada 840 liter dan bbm jenis solar sebanyak 4.175 liter.
"Sejauh ini ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ishak Juarsa (47) warga karang agung baturaja selaku pemodal dan Haris Arfian (26) warga karang agung baturaja selaku supir mobil," terangnya.
Sementara tiga lainnya masih ditetapkan sebagai saksi yakni Abid Faturahman (26), Eca Chandra (26) dan Iyas Maulana (24) yang semuanya merupakan warga baturaja.
"Yang ada di TKP yakni tiga orang saksi ini dan tersangka Haris selaku sopir mobil, sementara Ishah Juarsa selaku pemilik modal ditangkap setelah dibujuk untuk datang," bebernya.
Lanjutnya, para tersangka terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 09 UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Untuk perkara ini masih kami dalami dan dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami himbau kepada masyarakat untuk melapor apabila di sekitarmya ada aktivitas illegal drilling tersebut karena selain melanggar hukun juga membahayakan lingkungan sekitarnya," tukasnya. (zul/gite/way)