INDRALAYA, oganilir.co - Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Taufiq Marwa SE MSi dan jajarannya melakukan pertemuan dan pengurus BEM universitas, fakultas, dan organisasi mahasiswa lainnya di ruang rapat rektorat Unsri Lt 2 kampus Indralaya, Kamis (19/9).
Rektor didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir H Rujito Agus Suwignyo M. Agr, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumi Prof Dr dr Radiyati Umi Partan, SpPD-KR, M.Kes, dan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Inayati Mandayuni, S.T, M.Si.
Pertemuan yang dilakukan rektor Unsri dan jajarannya itu mensosialisasikan status Unsri sebagai PTNBH.
Rektor Unsri Taufiq Marwa mengatakan bahwa Unsri telah berubah status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan perubahan status ini, dia berharap dapat meningkatkan otonomi Unsri dalam merespons kebutuhan pendidikan dengan lebih cepat, karena Unsri dapat mengelola pendapatannya sendiri dan meningkatkan kualitas pendidikan serta penelitian yang berstandar internasional. Dengan demikian diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang lebih kompetitif di tingkat global.
BACA JUGA:KSE Unsri Ikuti Gerakan Tanam 4.000 Pohon Serentak se-Indonesia
"Unsri juga dapat mengembangkan program akademik yang mendukung inovasi dan kreativitas, serta responsif terhadap perubahan teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan," kata Taufiq Marwa.
Selain itu, tambah Taufiq Marwa, dengan status PTNBH akan mempercepat pembangunan infrastruktur, memungkinkan Unsri membangun dan mengembangkan fasilitas dengan lebih cepat untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan berdaya saing global.
"Unsri bisa mempercepat pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Rujito Agus Suwignyo menyatakan bahwa dengan perubahan status dari PTNBLU menjadi PTNBH, ada tiga hal yang dapat dilakukan. Pertama peningkatan otonomi Unsri, yakni otonomi yang lebih besar dalam mengelola kegiatan akademik dan non akademik termasuk kebebasan untuk menetapkan kurikulum, membuka atau menutup program studi, serta mengelola keuangan secara mandiri. Dengan otonomi memungkinkan menteri untuk lebih cepat merespon kebutuhan pendidikan yang dinamis dan tantangan global. Kedua pengelolaan keuangan yang lebih mandiri, Unsri dapat mengelola pendapatannya sendiri termasuk dari sumber non pemerintah seperti kerja sama dengan industri, usaha kampus, penelitian, serta donasi masyarakat.
"Yang ketiga peningkatan kualitas pendidikan, Unsri dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian berstandar internasional. Status PTN BH juga mendorong peningkatan akreditasi," jelasnya.
BACA JUGA:Bapika Uncen Studi Banding ke LPPM Unsri
Sementara melalui perubahan otonomi dan tata kelola diantaranya ada keterlibatan perwakilan Mahasiswa. Dengan PTNBH ada empat dampak bagi Mahasiswa, yaitu kemudahan dalam pembangunan fasilitas, memungkinkan pengembangan infrastruktur kampus yang lebih cepat dan fleksibel; kualitas pendidikan yang lebih baik, yakni fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan riset berstandar global; organisasi dan kegiatan Mahasiswa, mahasiswa tetap memiliki hak untuk mengembangkan kegiatan organisasi melalui kurikuler dan ekstrakurikuler; beasiswa dan hubungan finansial, komitmen Unsri untuk tetap menyediakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan yang kurang mampu secara ekonomi.
Selain itu juga menjabarkan tentang keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) yang berjumlah 17 orang berasal dari unsur Menteri, Rektor, Ketua SAU, 3 orang wakil dari tokoh Masyarakat, satu orang dari wakil alumni Unsri, 8 orang wakil dosen, satu orang wakil dari tenaga kependidikan, dan satu orang wakil dari mahasiswa.
Tata cara pengusulan bakal calon anggota MWA unsur Mahasiswa: bakal calon anggota MWA wakil dari mahasiswa diusulkan sejumlah 2 (dua) orang oleh rektor kepada SAU setelah mendapat pertimbangan Badan Eksekutif Mahasiswa Unsri. Bakal calon anggota MWA wakil dari mahasiswa wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,50 dan atau bukti prestasi non akademik tingkat nasional dan atau internasional; pernyataan tidak pernah mendapat sanksi akademik; dan kesediaan menjadi anggota MWA wakil dari mahasiswa selama 1 tahun. (ril)