JAKARTA, OGANILIR.CO - Tahun ini (2023) tenaga honorer bakal dihapus. Nah, bagi pejabat yang tetap merekrut tenaga honorer tahun ini akan terkena sanksi tegas.
Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah sudah meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat.
Yaitu mereka yang tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum 28 November 2023.
Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian Pan-RB) akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Menpan-RB yang sebelumnya menjabat, Tjahjo Kumolo, mengatakan, kebijakan ini adalah amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Penghapusan tenaga honorer menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
Lalu, menteri pengganti Tjahjo Kumolo, Abdullah Azwar Anas, menggodok tiga opsi untuk permasalahan tenaga honorer. Saat ini, proses kajian masih terus dilakukan.
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada dua kelompok kategori honorer atau non ASN.
Yakni, tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Adapun aturan penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.