KM ITB Minta Keringanan UKT Tanpa Pamrih

Kamis 26-09-2024,12:35 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

BANDUNG, oganilir.co - Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan keringanan kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan catatan. Yakni mahasiswa harus bekerja paruh waktu di kampus. 

Namun kebijakan tersebut ditawar Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) Fidela Marwa Huwaida. Dia mendesak pimpinan ITB untuk memberikan hak keringanan UKT tanpa pamrih.

“Menuntut Institut Teknologi Bandung sebagai institusi pendidikan untuk memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan tanpa meminta ketidakseimbangan kepada mahasiswa,” kata Fidela dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (25/9/2024). Fidela mengatakan, seharusnya kerja paruh waktu tersebut bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa konsekuensi, terhadap pengurangan hak UKT milik mahasiswa.

BACA JUGA:KSE Unsri Ikuti Gerakan Tanam 4.000 Pohon Serentak se-Indonesia

Dia menjelaskan bahwa pekerjaan paruh waktu harus bersifat sukarela. Sementara itu, kebijakan yang dibuat ITB memberikan konsekuensi jika tidak mengisi data terkait pekerjaan paruh waktu akan segera mengevaluasi beasiswa UKT-nya.

“Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan ITB harus bersifat sukarela,” ujarnya.

Fidela mengatakan, bahwa Kabinet KM ITB telah melakukan advokasi dengan Direktur Pendidikan ITB yakni Arief Hariyanto pada Selasa (25/9/2024).

Dalam pertemuan itu, kata Fidela, Arief memberikan beberapa penjelasan bahwa e-mail pemberitahuan kebijakan tersebut telah disampaikan pada 5.500 mahasiswa. Jam kerja paruh waktu itu juga dibatasi selama 2 jam per minggu dalam kurun waktu satu minggu dengan jenis pekerjaan.

BACA JUGA:Bapika Uncen Studi Banding ke LPPM Unsri

Seperti asisten mata kuliah/praktikum, penugasan fakultas administrasi di program studi atau laboratorium atau unit kerja di bawah kantor Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM) serta membantu bimbingan mahasiswa dan akademik.

Kata Fidela, Arief bersikukuh keringanan UKT yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 18 setara dengan beasiswa UKT ITB. Oleh karena itu, tetap seharusnya mahasiswa diharuskan memberikan timbal balik ke ITB.

Sama seperti NUS

Pimpinan ITB juga menolak memberikan surat perjanjian kerja dengan dalih lebih menghargai mahasiswa agar tidak dianggap seperti menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

Selain itu, kata Fidela, Arief menekankan bahwa kerja paruh waktu yang dilakukan penerima beasiswa juga sudah pernah dilakukan juga National University of Singapore (NUS). Namun menurut Fidela, penerima beasiswa di NUS menanggung seluruh biaya kuliah beserta tempat tinggalnya. Sementara ITB hanya memberikan keringanan UKT.

 

Kategori :