Temukan Handphone dan Masuk Pelanggaran Berat, Napi di Lapas Kayuagung Terancam dapat Sanksi Berat

Senin 30-09-2024,16:34 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Karandas

KAYUAGUNG, oganilir.co - Dari hasil razia isedentil dilakukan petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kayuagung di seluruh kamar napi , Senin (30/9) ditemukan handphone yang merupakan barang terlarang.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jefri Ginting melalui Kepala Satuan Keamanan Lapas, KGS Muhammad Alfareza, mengungkapkan, ampaknya napi yang menyimpan handphone ini terancam bakal tidak mendapatkan remisi , CB PB hingga kunjungan dan lainnya." Menyimpan handphone ini termasuk pelanggaran berat,"terangnya.

Selain handphone ada juga ditemukan kabel charger, sendok dan hasil barang ini akan disita dan dimasukkan dalam register F untuk nantinya dimusnahkan.

Kemudian selain merazia kamar juga dilakukan tes urin secara random berdasarkan Seluruh kamar dengan sampel 10 napi.

BACA JUGA:730 Napi Lapas Kelas II A Tanjung Raja Dapat Remisi

BACA JUGA:Pungli di Rutan KPK, ini Besaran Uang dan Fasilitas yang Didapat Napi

Hasilnya dari 10 napi yang menjalani tes urin hasilnya semua negatif. Artinya napi yang menjalani tes urin bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Meski demikian kegiatan seperti ini akan terus dilakukan dan memastikan napi dan tahanan bebas dari penyalahgunaan narkoba." Kami tidak segan-segan bertindak tegas,"bebernya.

Seperti sebelumnya yang terjadi adanya video dari napi yang berada di dalam lapas sebelumnya? pihaknya membenarkan itu napi dari dalam lapas sekarang sudah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banyuasin termasuk tujuh napi lainnya yang diduga provokator.

Kategori :