OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Mengaku sudah lama menjadi pengangguran, membuat pria yang satu ini berbisnis barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Namun usaha gelapnya berhasil digagalkan petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Ogan Ilir, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 27 Paket sabu-sabu dalam Kotak Jam warna hitam merk 'Premium Watch'
Pelaku tersebut berinsial MF (28) warga Dusun III Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Dia ditangkap Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 Wib.
“Selain berhasil mengamankan 27 paket sabu yang disimpang di Kotak Jam warna hitam merk 'Premium Watch', petugas kita juga mengamankan barang bukti lainnya ‘’kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, Rabu 11 Januari 2023.
Dijelaskan Kapolres, 27 Paket sabu tersebut, dibungkus dengan klip bening dengan Berat 73,13 Gram, dan 20 butir Pil Extacy berbentuk kapsul warna merah dibungkus plastik klip bening dan 11 butir Pil Extacy warna hijau berlogo kodok dibungkus plastik klip bening dengan rincian keseluruhan 15,10 Gram.
“Petugas juga menyita sebuah Handpone dengan Merk masing-masing Oppo warna Putih dan Nokia warna hitam, yang digunakan untuk menghubungi pelanggannya,’’lanjut Kapolres .
Masih kata Kapolres, kronologis penangkapan, berawal Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk memastikan informasi tersebut Kanit 1 bersama anggota Sat Res Narkoba unit 1 Polres Ogan Ilir melaksanakan Penyelidikan, tepatnya sekitar Pukul 07.00 wib bertempat di Rumah Tersangka yang berlokasi di Dusun. III Desa. Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Terlihat ciri ciri orang diduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 27 paket sabu-sabu
“Tersangka berikut barang bukti di bawah Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku,’’tukas AKBP Andi Baso (sid)