DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar

Kamis 12-01-2023,04:20 WIB
Editor : Julheri

Pelayanan kesehatan yang seperti itu, lanjutnya, merupakan hal yang sangat keliru.

Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan untuk menindak tegas rumah sakit-rumah sakit yang memiliki aturan semacam itu.

Karena selain menciderai publik juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku. 

BACA JUGA:Petugas Amankan 27 Paket Sabu Dalam Kotak Jam Tangan Dari Pria Pengangguran

BACA JUGA:Manchester United Tegaskan Carabao Cup Bukan Turnamen Kelas 2, Siap Hadapi Charlton Athletic di Old Trafford

Tidak hanya berhenti disitu, hasil dari pertemuan ini Komisi IX akan menghimpun masukan-masukan dari mitra kerja dan Pemda serta mengajak mitra kerja untuk melakukan pengawalan terkait hal tersebut. 

“Dan jika itu (masalah) tidak dilakukan(diselesaikan), maka tadi Komisi IX sudah bersepakat. 

Kita akan membuat Panja, dimana Panja itu untuk lebih memperdalam kinerja mitra-mitra kerja kita, agar mereka memiliki kinerja sesuai dengan tupoksinya. 

Dan kalau itu tidak dilakukan tentu ada sanksi dari Komisi IX,” pungkas Irma. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :