Kasus Ronald Tannur, Kejagung Garap Mantan Pejabat MA

Jumat 25-10-2024,11:37 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, oganilir.co - Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, mulai menyerempet institusi Mahkamah Agung (MA).

Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diperiksa di kantor Kejati Bali terkait kasus dugaan suap vonis bebasGregorius Ronald Tannur. Pihak Kejaksaan Agung kemudian membawa ZR dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan," kata Kajati Bali I Ketut Sumedana seperti dilansir detik.com, Jumat 25 Oktober 2024.

Dia mengatakan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung. Ketut hanya membenarkan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejagung terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

BACA JUGA:MA Merespons, 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

"Ya benar," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur.

Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.

 

Kategori :