Baru Terpilih, Presiden Myanmar Digugat Pidana oleh Masyarakat Sipil Indonesia

Baru Terpilih, Presiden Myanmar Digugat Pidana oleh Masyarakat Sipil Indonesia

Min Aung Hlain. Foto: AP Photo--

JAKARTA, oganilir.co - Presiden Myanmar terpilih Min Aung Hlaing digugat pidaana oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Indonesia.

Gugatan pidana diajukan oleh masyarakat sipil tersebut menuduh pemimpin militer itu melakukan tindakan genosida terhadap etnis Rohingya.

Dengan menggunakan prinsip hukum internasional. Indonesia menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan diajukan ke Kejaksaan Agung 

BACA JUGA:Kalahkan Wakil Myanmar dengan Skor Afrika, Jafar/Felisha Melaju ke Semifinal SEA Games 2025

Laporan pidana ini diajukan pada Senin (6/4/2026) oleh sejumlah tokoh internasional dan nasional, termasuk penyintas Rohingya Yasmin Ullah dan Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness.

Sejumlah figur Indonesia juga turut terlibat, seperti Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Bivitri Susanti, Heru Susetyo, Wanda Hamidah, dan Dimas Bagus Arya.

Mereka menyatakan akan menghadirkan bukti pengusiran paksa, pembunuhan, hingga kekerasan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya, kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.

Jaksa di Indonesia disebut telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Kajari Karo Diamankan Kejagung, ini Profilnya

“Ini adalah pertama kalinya berdasarkan KUHP baru Indonesia sebuah kasus resmi diterima dan saya menyambut perkembangan bersejarah ini sebagai tonggak bagi seluruh rakyat Rohingya dalam perjuangan panjang menuju keadilan dan akuntabilitas,” kata Yasmin Ullah, dikutip dari Reuters.

Dasar hukum

Menurut pelapor, sebagaimana dilansir Kompas.id, KUHP baru Indonesia memungkinkan penerapan asas “yurisdiksi universal”, yakni penanganan kejahatan berat tanpa memandang lokasi kejadian maupun kewarganegaraan korban.

Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung, menjelaskan bahwa landasan laporan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 5 hingga Pasal 9.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

“Pelaku kejahatan HAM di mana saja terjadi di luar teritorial Indonesia dapat diajukan dalam proses hukum di Indonesia,” kata Marzuki.

Sumber: