Memberikan nafkah janda adalah salah satu keutamaan khusus dalam ajaran Islam.
Memberikan nafkah para janda akan medapatkan pahala besar dan sebesar para Mujahid yang gugur dalam membela Islam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari." (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659).
BACA JUGA:Bagaimana Pelafazan Kata Amin Dalam Doa ? Berikut Fiqihnya, Belajar Yuk
Dalam sebuah riwayat dituliskan , menafkahi jand dan anak terlantar akan mendapat ganjaran berupa pahala yang luar biasa.
Ini adalah kesempatan bagi siapapun yang saat ini bercita-cita ingin mendapatkan pahala jihad. Semoga bisa dikumpulkan bersama para mujahidin di akhir hayat kelak.
Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan:
"Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud." (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal)
BACA JUGA:Naksir Janda ? Berikut 7 Kiat Sukses Meluluhkan Hati Janda Pujaan Kamu
Pertanyaan berikut, apakah menafkahi janda juga harus menikahinya ?
Hadis di atas memotivasi untuk menafkahi janda, bukan menikahi janda.
Meskipun bisa juga amal baik seorang lelaki ditunjukkan dalam bentuk menikahi janda.
Dan jika janda ini dinikahi maka statusnya bukan lagi janda.
BACA JUGA:Arti Tanda Tahi Lalat di Tubuh Kamu. No 7 Tidak Terduga
Jadi untuk menafkahi para janda, bisa dilakukan dua hal.
1. Hanya menafkahi saja dengan memberikan bantuan nafkah sesuai kemampuan kamu untuk para janda.
2. Bisa menafkahi Janda dengan cara menikahinya dengan syarat bagi laki laki yang single atau duda atau juga mendapat pertujuan dari istri untuk poligami dan menikahi sang Janda.
Dalam islam sebenarnya kewajiban menafkahi janda adalah ayah kandung.
BACA JUGA:Juliana, Perempuan Pertama dari Suku Anak Dalam Pendampingan Baznas Kuliah Sampai ke Perguruan Tinggi
Lalu yang menanggung nafkah wanita janda berikutnya adalah kewajiban saudaranya laki-laki.
Sehingga, nafkah wanita janda fakir wajib ditanggung oleh ayahnya atau saudaranya laki-laki.
Tapi jika ada orang lain ingin memberikan naflkah pada janda juga akan mendapat pahala dan keutamaan yang sama.
Anda versi mana? Sekedar memberi bantuan nafkah atau sekligus menikahi Janda?