Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu Pede Menangi Pilkada

Senin 25-11-2024,10:41 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

 

Kategori :