Dewas Buka Suara, Tindaklanjuti Laporan Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag
Gusrizal. Foto: detik.com--
JAKARTA, oganilir.co - Laporan sejumlah elemen masyarakat yang melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengalihan status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu ditindaklanjuti.
Dewas KPK akhirnya buka suara terkait laporan sejumlah masyarakat mengenai tebang pilih pimpinan KPK dalam memberlakukan tahanan. Dewas KPK mengatakan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak Rabu (25/3/2026). Dalam laporannya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK setelah dinilai mengambil langkah sembunyi-sembunyi dalam memutuskan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK
"Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah," kata Gusrizal dalam keterangan, seperti dikutip Rabu (1/4).
Dia mengatakan seluruh laporan kini sudah ditindaklanjuti sejak Senin (30/3). Dia juga menjamin seluruh tindak lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3). Lebih lanjut, Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Tok... Tok... Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag, Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Di sisi lain, dia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang ikut mengawasi proses penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh KPK. Dia pun menjamin Dewas akan terus mengawasi seluruh proses dalam perkara ini.
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," terang Gusrizal.
Dia memastikan Dewas berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan. Pihaknya akan terus memantau setiap tahapan, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.
Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. Dia turut meminta masyarakat terus ikut mengawasi dan memberikan masukan kepada KPK.
BACA JUGA:Diperiksa Penyidik KPK 8 Jam, Mantan Menag Irit Bicara
"Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia," pungkasnya.
Sumber:


