OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Meski sudah menjadi karyawan BUMN, namun niat untuk menambah pendapatan melalui bisnis jual beli herwan kerbau, sepertinya membuatnya tertarik. Namun akhirnya berujung penipuan.
Inilah yang dialami Ahmad Alhafif (35 tahun) seorang karyawan BUMN tinggal Jalan Kemas Rindo No.1327 Rt.25 06 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang. Korban Ahmad berbisnis dengan seorang bernama Usman Sahadi (51 Tahun) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Bisnis kerjasama yang antara Korban Ahmad dengan pelaku Usman berlangsung tiga tahun lalu atau 15 Desember 2020, di Desa Tanjung Agung. BACA JUGA:Jalan di Muratara Ini Layaknya Kubangan Kerbau, Mendukung Ekonomi Tapi Tak Terjamah Pembangunan BACA JUGA:Sinyal dari Hotman Paris, Ada 2 Calon Tersangka Baru Kasus Pemerkosaan di Lahat, Pria dan Wanita Masih Bebas Namun ternyata Korban Ahmad tertipu oleh Usman, barulah 25 Januari 2023, Suhadi berhasil ditangkap petugas Polsek Indralaya dengan Tindak Pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHPidana. Bagaimana kronologisnya ? Begini.. pada Sabtu 15 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 Wib Pelaku Usman menelpon Korban Ahmad menawarkan 3 ekor kerbau milik temannya yang bernama Sarbito . Lalu Korban Ahmad bersedia membeli 3 ekor kerbau tersebut dan pelaku juga menawarkan diri untuk menjualkan kerbau tersebut ke kota jambi. Kesepakatanpun terjadi. Lalu 3 hewan kerbau dibawa ke Jambi. Kemudian Pelaku Usman menelpon Korban Ahmad dengan cara berpura-pura bahwa kerbau sudah dijualkan, namun belum dibayar oleh sipembeli, padahal uang penjualan Kerbau sudah diterimanya. BACA JUGA:Tidak Senang Diliput Media, Tersangka LA Oknum Polisi Kasus Asusila Sesama Polisi 'Ngamuk' di Ruang Sidang BACA JUGA:Update Kasus Meledaknya Gudang BBM Ilegal Tewaskan 3 Orang di Muara Enim, 2 Tersangka Ditahan, Ini Perannya Pelaku terus mengulur waktu sampai dengan sekarang (sebelum ditangkap), dan atas perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian yaitu 3 ekor kerbau dengan kisaran harga Rp.63 Juta. Korban Ahmad pun melaporkan kasus penipuannya ke Polsek Indralaya. Setelah tiga tahun berlalu, petugas menerima informasi kalau buronannya muncul kembali, sehingga pada 25 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 wib, Team Tekab Layo berhasil menangkapnya. Team Tekab Layo Polsek Indralaya yang dipimpin oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman R,SH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Agus Akbar,S.H dan anggota Opsnal Team Tekab Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya, berhasil menangkap Tersangka Usman Suhadi. “Tersangka Usman Sahadi sudah di amankan tanpa perlawanan kemudian Pelaku di bawa ke Polsek Indralaya untuk di proses lebih lanjut,’’kata AKP Herman (sid)