OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Tersangka yang satu ini saat ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, tidak hanya 6 barang bukti shabu yang disita, tapi punya catatan utang narkotika terhadap “Pelanggannya”.
Tersangka ini bernama Yuli Andani Candra , warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat kabuoaten Ogan Ilir . Dia ditangkap pada 24 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 Wib dikediamannya sendiri. Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Vita Indrawati saat melakukan rilis , Selasa 31 Januari 2023 mengatakan, Tersangka Yuli ditangkap, lantaran menjadi pengedar narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana Tersangka yang namanya mirip perempuan ini, dilakukan penggeledahan dikediamannya , dan ditemukan sebanyak 6 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,88 gram di dalam sebuah kotak rokok merk SEVEN, dan sebuah buku catatan utang narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas meja di ruang tamu tepatnya di depan pelaku duduk. BACA JUGA:Iseng-Iseng Simpan 24 Paket Narkotika di Kotak Obat “GASTROPIN” BACA JUGA:Petugas Amankan 27 Paket Sabu Dalam Kotak Jam Tangan Dari Pria Pengangguran Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang 25 cm yang di temukan di selipan pinggang sebelah kiri Pelaku Dan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam dan bersarung lakban warna hitam dengan panjang 17 cm yang di temukan di selipan pinggang sebelah kanan pelaku. Petugas kembali melakukan pemeriksaan kembali di dalam dan di luar rumah pelaku dan menemukan sebuah timbangan digital warna silver dan sebuah alat hisap shabu (bong) beserta pipet yang ditemukan di teras belakang rumah pelaku, tepatnya di depan kamar mandi. Anggota sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menemukan sebuah kaleng bekas wadah roti "KHONG GUAN BISCUITS" yang di dalamnya berisikan sebuah pirek kaca, se buah sekop plastic, korek api gas warna kuning, 3 buah potongan pipet, 1 buah jarum, 10 bungkus Plastik Klip Bening Kosong, 1 buah timbangan digital kecil warna silver. BACA JUGA:Pedagang Sayur dan Seseran Sabu di Lubuklinggau Ini Cukup Licin, Berapa Kali Lolos dari Penangkapan Petugas BACA JUGA:Sabu Rasa Kutang Ala Upek Sebah, Janda yang Mengaku Kapok Punya Suami Pecandu, tapi Kini Populer Jadi Kurir Puluhan barang bukti (BB) disita petugas dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. Selain Tersangka Yuli yang berhasil ditangkap, petugas juga berhasil menangkap dilokasi yang berbeda, yakni Tersangka Dedi Aryadi (20 tahun). Pria yang hanya mengeyam pendidikan kelas II SD ini tinggal di Dusun V Rt.10 Kelurahan Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan Tersangka Dedi, petugas menyita 1 Palstik Asoy Warna Hitam yang didalamnya berisikan 29 Butir Narkotika jenis Extcay warna Ungu berlogo Gorila dengan berat Brutto 11,74 Gram. BACA JUGA:2 Oknum TNI di Sumut Ditangkap Tim Mabes Polri, Barang Buktinya Banyak, 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Lalu 1 Klip Bening yang didalamnya berisikan 3 Kapsul Narkotika jenis Extcay warna Merah Dengan Berat Brutto 2,10 Gram, 1 Perangkat alat hisab shabu (Bong) lengkap dengan pipet Palstik dan jarum. 1 Bal Plastik Klip bening kosong, 1 Handphone merk OPPO Warna Unggu (sid)Saat Ditangkap Pengedar Shabu, Ada Catatan Utang Narkotika Para Pelanggannya
Selasa 31-01-2023,17:25 WIB
Editor : Sardinan
Tags : #yuli
#tersangka
#tanjung raja
#sat res narkoba
#sabu
#polres ogan ilir
#payalingkung
#ogan ilir
#narkotika
#lubuk keliat
#ditangkap
#dedi
#barang bukti
Kategori :
Terkait
Sabtu 28-03-2026,09:19 WIB
Polsek Pemulutan dan Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sabu Di Tengah Malam
Sabtu 21-03-2026,08:27 WIB
Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Gandus, Dua Paket dan Timbangan Digital Disita
Kamis 12-03-2026,09:20 WIB
Operasi 24 Jam Polisi di Palembang: Dua Pengedar Sabu Dibekuk, 12 Paket Disita
Rabu 11-03-2026,11:14 WIB
Anak 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Palembang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat 06-03-2026,13:04 WIB
Patroli Pagi Polsek Pemulutan, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Selama Ramadan
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,22:00 WIB
Vivo Y77t : Pilihan HP Entry Level yang Dilengkapi Dukungan Koneksi Internet Responsif
Minggu 29-03-2026,21:00 WIB
Huawei Enjoy 90 Pro Max Meluncur : Disupport Layar OLED dengan Baterai Besar 8.500 mAh
Minggu 29-03-2026,18:00 WIB
iQoo Z11 Rilis : Tawarkan Baterai Jumbo 9.050 mAh dengan Fast Charging 90 Watt
Senin 30-03-2026,04:50 WIB
Veda Ega Alami Crash, Gagal Finish di Moto3 AS 2026, ini Penyebabnya
Senin 30-03-2026,06:13 WIB
Marco Bezzecchi Juara MotoGP AS 2026, Marquez Urutan Berapa?
Terkini
Senin 30-03-2026,16:04 WIB
FIFA Series 2026 - Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Tanpa Mauro Zijlstra
Senin 30-03-2026,15:00 WIB
Hindari! 5 Kebiasaan Orang Berwatak Buruk yang Bisa Menghancurkan Hidupnya Sendiri
Senin 30-03-2026,14:30 WIB
Kapolres Ogan Ilir Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Kebakaran Ibul Besar III
Senin 30-03-2026,14:29 WIB
3 Tanda Kepribadian Seseorang yang Tidak Pernah Melewatkan Sarapan Pagi
Senin 30-03-2026,12:46 WIB