OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Polres Ogan Ilir melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar razia bagi semua kendaraan yang melintas diwilayah hukum Polres Ogan Ilir , berlangsung Selasa, 31 Januari 2023.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Ogan Ilir Akp Putu Eka Dhenda Jayanti , melakukan penegakan hukum (Gakkum) penilangan terbatas. Seperti pelanggaran melawan arus, kendaraan dengan Knalpot brong, melakukan balapan liar, truk atau kendaraan besar yang parkir atau berhenti tidak pada tempatnya dan berpotensi Laka, serta Plat nopol tidak sesuai aturan atau tidak menggunakan plat nopol. BACA JUGA:Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satreskrim Polres Lubuklinggau BACA JUGA:Razia Pasangan Bukan Nikah, Polres Lahat Temukan Aktivitas Prostitusi Online, Mucikarinya Langsung Diciduk Menurut AKP Dhenda, hasil kegiatan razia yang dilakukan tercatat 9 kendaraan sepeda motor yang kena tilang. Dimana rincian bentuk pelanggarannya yakni 5 kendaraan sepeda motor melakukan pelanggaran tidak menggunakan TNKB, tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukan STNK. Kemudian dua unit sepeda motor dengan melakukan pelanggaran tidak menggunakan TNKB dan tidak ada SIM dan dilakukan tilang SIM sebanyak 2 unit dengan pelanggaran tidak menggunakan TNKB dan Helm. BACA JUGA:Ogan Ilir Today: Sepanjang Tahun 2022 Sudah 45 Nyawa Melayang Akibat Lakalantas, Tahun 2023 Semoga Datanya 0 BACA JUGA:Gadis Ogan Ilir Bikin Video Bugil dan Tersebar di TikTok Berstatus Saksi Korban, Lantas Siapa Tersangkanya? Masih kata Akp Dhenda, kegiatan razia yang dilaksanakan ini berdasarkan hasil data laporan jumlah Laka Lantas bulan Juli, Agustus, September sebanyak 34 kejadian (pelaksanaan tilang) Lalu pada bulan Oktober, November, Desember sebanyak 46 kejadian ,’’Untuk bulan Oktober, November dan Desember tidak ada tilang,’’ujarnya Pelaksanaan razia yang berlangsung pukul 07.00 - 08.00 wib atau hanya satu jam, berjalan berjalan dengan aman dan terkendali. Arus Lalu Lintas terpantau lancar.(sid)