BANYUASIN, oganilir.co - Diduga mengalami gangguan jiwa, Ani (36), warga Jl Letnan Jupri Akip, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, terpaksa dikurung oleh pihak keluarga selama 20 tahun di sebuah pondok kecil.
Namun akhirnya hal itu diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan langsung ditindaklanjuti pada Jumat (6/12) rencananya untuk dievakuasi Ani ke rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang
Rencananya Ani langsung akan di lepaskan dari pondok kecil, usai pihak Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial mendatangi lokasi tersebut.
Kondisi tempat Ani dipasung sendiri cukup memprihatinkan, karena tidak layak seperti rumah gubuk tidak terawat.
BACA JUGA:3 Perusahaan Besar di Banyuasin Diduga Kurang Perhatikan Naker Lokal
"Usai dapat informasi warga dipasung, kita langsung bergerak turunkan tim," kata Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim.
Kemudian rencananya akan langsung dievakuasi ke RSJ Ernaldi Bahar Palembang untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Diakuinya pasien tersebut telah mendapatkan surat rekomendasi sudah diberikan dengan nomor 400.9/230/Dinsos/2024 tertanggal 4 Desember 2024 terhadap Ani ODGJ.
Dalam surat itu, Ani adalah ODGJ yang membutuhkan perawatan khusus atau rehabilitasi sosial, agar yang bersangkutan dapat hidup lebih layak.
"Kita berharap RSJ Ernaldi Bahar menerima dan memberikan perawatan kepada ODGJ tersebut," tukasnya.
BACA JUGA:Pertamina Belum Bayar Bea Atas Tanah Bangunan, Pemkab Banyuasin Sudah Masukkan Anggaran 2024
Nurlela Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin mengatakan rencananya Senin (9/12) pasien ODGJ akan dibawa ke RS Ernaldi Bahar Palembang.
"Sebenarnya hari Jumat mau dibawa, tapi harus melalui proses seperti KIS dan lain sebagainya. Hingga akhirnya Senin ini akan di bawa," ujarnya.
Namun untuk membawa pasien tersebut ke rumah sakit Ernaldi Bahar memerlukan persetujuan dari pihak keluarga sendiri.
"Karena mereka sempat menolak untuk di bawa. Kalaupun nantinya tetap menolak, kita minta surat pernyataan," tegasnya.