Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Selasa 10-12-2024,11:45 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi

KAYUAGUNG, oganilir.co - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  segera menyiapkan syarat administrasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

"Menindaklanjuti rakor di provinsi minggu lalu, kita juga harus segera menyiap persyaratan administrasi untuk pengajuan pengusulan pelantikan bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi," kata Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo pada rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan Bupati OKI terpilih di Kantor Bupati OKI, Selasa 10 Desember 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta. Sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih; Pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota Provinsi.

BACA JUGA:Debat Pilkada OKI, Pasangan Muri Tampil Beda dengan Seragam Khas Bumi Bende Seguguk

Anton menjelaskan, setidaknya ada 13 dokumen yang jadi lampiran pengusulan  pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan antara lain, putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Bupati dan Wakil serta  surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI.

"Jadi setelah ada penetapan dari KPU, selanjutnya akan digelar Rapat paripurna oleh DPRD OKI tentang pengumuman penetapan  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi," jelas Anton.

Tunggu Surat MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan 

Sementara Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana menjelaskan saat ini KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur

"Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember sementara Penetapan Calon Terpilih, Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," jelas Ani.

BACA JUGA:Buka Posko Pengaduan, Tim Badan Hukum Advokasi Siap Antisipasi Pelanggaran di Pilkada OKI

Dijelaskan Ani untuk Pikada OKI,bkecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antar masing-masing calon lebih dari 1,5 persen.

"Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. Sementara selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen," terangnya.

Sebelumnya KPU Kabupaten OKI telah Melakukan Rapat pleno rekapitulasi peroleh  suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Dari penghitungan tingkat Kabupaten tersebut, Pasangan nomor urut 2 Muchendi Mahzareki - Supriyanto dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak  234.398 pemilih. Selanjutnya pasangan nomor urut 1 Dja'far Shodiq-Abdiyanto memperoleh 184.844 suara. Atau terdapat selisih mencapai 49.554 suara.

Kategori :