Spesialis Perampok Bersenpi di Mura Ditangkap Tim Landak

Rabu 18-12-2024,12:29 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dendi Romi
Spesialis Perampok Bersenpi di Mura Ditangkap Tim Landak

BACA JUGA:Sidang Kasus Perampokan di PN Kayuagung, Saksi Kunci Mengaku Sebagai Terdakwa

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Kategori :