BACA JUGA:Sidang Kasus Perampokan di PN Kayuagung, Saksi Kunci Mengaku Sebagai Terdakwa
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.