Sehingga, anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle yang sebelumnya tak bergelar, kini berhak mendapatkan gelar putri dan pangeran.
Archie Mountbatten-Windsor kini dipanggil sebagai Pangeran Archie. Sementara sang adik, Lilibet 'Lili' Mountbatten-Windsor kini menjadi Putri Lilibet.
Di bawah protokol yang ditetapkan oleh Raja George V pada 1917, anak dan cucu penguasa memiliki hak otomatis atas gelar Yang Mulia (HRH) juga pangeran atau putri.
BACA JUGA:BBM Sudah Naik, Tapi Di SPBU Ogan Ilir Tetap Langka
Saat Archie lahir, dia adalah cicit dari Ratu Elizabeth II, bukan seorang cucu. Sehingga ketika Charles naik takhta, dan urutan Pangeran Harry sebagai pewaris kerajaan naik, secara otomatis Archie dan Lilibet mendapatkan gelar pangeran dan putri.
Namun, beberapa waktu lalu Istana Buckingham mengungkap keinginan mereka untuk memperkecil monarki atau mengurangi jumlah anggota 'bangsawan inti'.
Jika Raja Charles III mengeluarkan amandemen secara resmi, secara otomatis gelar Archie dan Lilibet akan dicabut.
Meghan Markle beberapa waktu lalu membuat pengakuan yang mengejutkan mengenai keluarga kerajaan Inggris. Ia menyebut anak-anaknya tidak diberi gelar karena rasnya.
BACA JUGA:Dewan Bersama Bupati Panca, Lakukan Studi Tiru MPP Di Karanganyar Jateng
Dalam wawancara dengan Oprah Winfrey beberapa waktu lalu, Meghan Markle menyebut Archie tidak mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena tak memiliki gelar.
Ini dikaitkan dengan latar belakang anggota keluarga kerajaan tambahan yang tak memiliki hak otomatis atas keamanan polisi.
Saat ditanya pentingnya gelar pangeran dan putri untuk anak-anaknya, Meghan Markle secara jelas menyebut hal itu sangat penting bagi keamanan mereka.
"Jika artinya mereka akan aman, tentu saja gelar itu penting," ujar Meghan Markle kala itu. (*)