Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unsri Dipersoalkan.

Sabtu 18-02-2023,16:45 WIB
Editor : Sardinan

OGAN ILIR, OGANILIR.CO-Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Universitas Sriwijaya (Unsri), Kabinet Akselerasi Juang Hansen Febriansyah menyesalkan aturan Pemira Raya (Pemira) yang mengatur Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM tingkat Universitas maupun Fakultas.

Pasalnya kata Hansen, adanya dugaan Wakil Rektor III Unsri Iwan Stia Budi membuat aturan secara sepihak mengenai pedoman Pemilihan Raya tanpa melibatkan dan menyosialisasikan kepada mahasiswa secara menyeluruh.

Dijelaskan Hansen, dalam aturan tersebut, terdapat beberapa problematika. Pertama panitia pemilihan dan pengawas terdiri atas unsur Pimpinan, Dosen, Tenaga Kependidikan dan mahasiswa. Hal ini menujukkan adanya keterlibatan yang besar dari birokrat kampus.

BACA JUGA:Dirut SEG-RBMG dan Istrinya Ikuti Wisuda Bersama 2042 Wisudawan di Unsri Indralaya

BACA JUGA:Pasca Covid, Unsri Laksanakan Wisuda Perdana Secara Offline, 2042 Orang Menyandang Gelar Sarjana

Lalu kedua,  pembatasan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM. setiap Fakultas hanya dapat mengirimkan 1 mahasiswa sebagai Bakal Calon Ketua atau Wakil Ketua BEM Universitas. Hal ini membatasi hak mahasiswa yang ingin mencalonkan diri.

Kemudian ketiga, Pemungutan suara secara online. Universitas Sriwijaya saat ini telah melaksanakan perkuliahan secara luring, namun Pemira dilakukan secara online. “Ditambah lagi, sistem keamanan aplikasi/web pemungutan suara ini rawan disalahgunakan,’’jelas Hansen.

Selanjutnya kata Hansen, hilangnya one man, one vote. penghitungan suara menggunakan electoral college yaitu setiap Fakultas hanya dihitung 1 poin. Hal ini tidak berkeadilan karena suara mahasiswa menjadi terbuang.

BACA JUGA:160 Mahasiswa Falsikom Unsri Menyandang Sarjana , Pada Yudisium Ke-62

BACA JUGA:Tahukah Kamu, Kampus Unsri Terluas Se Asia Tenggara, Berikut 5 Faktanya

“Mahasiswa yang dilibatkan sebagai panitia pemilihan dan pengawas tidak memiliki peran yang sentral untuk memastikan independensi dalam Pemira,’’imbuhnya.

Akibatnya, system ini  menimbulkan pertanyaan, “Ada apa kepentingan Wakil Rektor III Unsri campur tangan mengenai organisasi mahasiswa terkhusus BEM di tingkat Universitas dan Fakultas. Padahal organisasi mahasiswa lain yang ada di Unsri dapat melakukan pemilihan Ketua Organisasi secara mandiri berdasarkan AD/ART organisasi masing-masing,’’lanjut Hansen.

Nah Jumat 17 Februari 2023 BEM KM Unsri melaksanakan  kegiatan diskusi dan debat terbuka dengan mengundang Wakil Rektor III Unsri untuk membahas kontroversi Pemira. Namun, WR III Unsri tidak menghadiri kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Universitas Sriwijaya Masih PTN BLU Tidak Bebas, Unsri Harus Jadi PTN Berbadan Hukum, Bisa Cari Uang Sendiri

“Kami BEM KM Unsri menyesalkan ketidakhadiran WR III Unsri untuk bertanggungjawab adanya kontroversi Pemira ini. Kami meminta kepada Bapak Anis Saggaf selaku Rektor Universitas Sriwijaya untuk mengevaluasi kinerja bahkan dicopot karena mengintervensi pesta demokrasi bagi mahasiswa Universitas Sriwijaya. Selain itu kami menolak pelaksanaan Pemira dan mengajak mahasiswa Universitas Sriwijaya untuk memboikot Pemira ini apabila masih tetap dilaksanakan dengan menggunakan pedoman yang dikeluarkan WR III tersebut,’’tukas Hansen.(sid/ril)

Kategori :