PALEMBANG, OGANILIR.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, yang diketuai Harun Yulianto menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Rini SH, terhadap terdakwa Hardani, Selasa 21 Februari 2023.
Dalam amar putusannya, hakim Harun menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau kejahatan narkotika.
Sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Paket Pempek Campur Ratusan Ekstasi jadi Modus Baru Pengedar Narkoba di Rejang Lebong Bengkulu
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hardani dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda uang senilai Rp.1,5 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim.
Putusan tersebut lebih berat 5 tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan piki-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima.
BACA JUGA:Paket Pempek Campur Ratusan Ekstasi jadi Modus Baru Pengedar Narkoba di Rejang Lebong Bengkulu
“Baik, kami beri waktu kepada terdakwa dan penuntut umum untuk pikir-pikir,” ujar hakim.
Diketahui dalam surat dakwaan JPU bahwa terdakwa Hardani ditangkap karena kedapatan membawa dan memperjualbelikan narkotika, jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir.
Kejadian bermula pada 10 November 2022, dimana terdakwa Hardani menerima telepon dari Bambang (DPO).
Bambang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi kepada seorang pembeli.