Oknum Pegawai BNN Kota Bengkulu Tersandung Narkoba, Jaksa Langsung Lakukan Penahanan

Oknum Pegawai BNN Kota Bengkulu Tersandung  Narkoba, Jaksa Langsung Lakukan Penahanan

Terdakwa YS saat pelimpahan berkas dari penydik Ditresnarkoba Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu. Foto: Istimewa--

BENGKULU, oganilir.co - Seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu berinisial YS harus berurusan dengaan hukum. Proses hukum tengah berjalan dan yang bersangkutan ditahan jaksa dalam kasus  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan tersangka YS usai menerima pelimpahan berkas tahap tersangka dari tim penyidik Subdit Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.

"Tersangka YS yang telah berubah status menjadi terdakwa," kata Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Rusdy Sastrawan di Kota Bengkulu, Rabu (30/4/2025).

Dalam perkara itu YS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau mati.

BACA JUGA:Siswa SMAN 1 Indralaya Utara Ikuti Tes Urine, Kerjasama dengan BNN Ogan Ilir

Dia menyebut bahwa selain terdakwa, JPU juga menerima barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram lebih dan bukti lainnya.

Setelah pelimpahan dinyatakan lengkap, JPU Kejari Bengkulu sesuai dengan arahan pimpinan melanjutkan penahanan terhadap tersangka YS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Malabero Kota Bengkulu.

Rusdy menerangkan bahwa berkas terdakwa YS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Sebelumnya, terdakwa YS ditangkap tim Subdit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu pada 4 Januari 2025 di kawasan objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.(ant/jpnn/dri)

 

Sumber: