"Sifat anggaran itukan tidak berlaku mundur. Anggarkan tahun ini untuk membayar kegiatan yang lampau itu tidak bisa," katanya.
BACA JUGA:Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau
Kemudian terkait tanah peninggalan PT Cekencreng, Nobel menjelaskan lahan total sekitar 1.200 hektar. Sifatnya HGU yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun Berakhir 2017
Di awal pada zaman pemerintah Kabupaten Musi Rawas, pernah mengajukan lahan ke PT Cikencreng untuk membangun beberapa kantor. Termasuk rencana terminal Petanang dan Asrama Brimob.
Kala itu dapatlah 30 hektar, sudah ada pelepasan hak.
Kemudian waktu Pemerintah Kota Lubuklinggau terbentuk pada tahun 2001, ada permintaan lahan seluas 500 hektar.
BACA JUGA:Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau
Karena waktu ada kebutuhan pembangunan kantor, termasuk kantor DPRD, rumah dinas dan juga lahan Gor Petanang.
500 hektar ini waktu itu baru sampai persetujuan Direksi PT Cikencreng, belum sampai pelepasan hak.
Setelah kita bangun beberapa kantor tadi, pihak PT Cikencreng menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka mengklaim ada bukti pembelian, dan itu masih hak mereka.
Jadi mereka mengklaim bahwa izin prinsip yang dikeluarkan oleh Direksi PT Cikencreng tidak memiliki kekuatan hukum, karena belum ada izin Dewan Komisaris PT Cikencreng.
BACA JUGA:Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau
"Faktanya kita kalah. PTUN membatalkan izin prinsip yang dari Direksi PT Cikencreng. Jadi pemerintah kota tidak punya hak atas 500 hektar lahan tersebut," jelasnya.