Kejadian itu dilaporkan manajemen perusahaan ke Polsek Baturaja Timur.
Setelah melakukan penyelidikan, belakangan anggota Polsek Baturaja Timur berhasil melacak keberadaan tersangka.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid lalu mengirimkan anggota Polsek Baturaja Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yendra.
Tersangka ditangkap di rumah di Desa Sri Mulyo. BB yang diamankan mobil perusahaan yang digelapkan tersangka.
Kanit Reskrim Ipda Yendra ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka sempat berpindah pindah tempat, seperti ke Palembang, tinggal di hotel.
Saat kejadian usai menjual rokok, pelaku meninggalkan driver di Kota Martapura.
“Driver ini statusnya sebagai saksi. Kerugian perusahaan dari uang setoran mencapai hampir Rp100 juta,”pungkasnya. (bis)