BATURAJA, OGANILIR.CO – Sudraman (41) karyawan dari PT Surya Madistrindo ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Pria yang juga salesman di perusahaan yang bergerak dalam distributor rokok itu ditangkap karena menggelapkan kendaraan operasional perusahaan.
Serta tidak menyetorkan uang hasil penjualan rokok ke manajemen perusahaan.
Saat kejadian, tersangka berangkat bersama driver inisial JP pada Senin 28 Nopember 2022 lalu.
“Tersangka Sudraman ditangkap di Desa Sri Mulyo Belitang, Kabupaten OKU Timur,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, Rabu 22 Februari 2023.
Awalnya pada waktu tersebut, tersangka Sudraman dan driver JP berangkat dari gudang perusahaan dengan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max milik perusahaan.
Tersangka membawa 7 dus rokok berbagai merek dengan tujuan Belitang BK 9.
Hanya saja, setelah barang diserahkan ke konsumen, ternyata uang hasil penjualan tidak dikembalikan kepada manajemen perusahaan.
Termasuk tersangka juga tidak mengembalikan mobil perusahaan.