KAYUAGUNG, oganilir.co – Satuan Reskrim Polres OKI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini melibatkan korban berinisial M dan terlapor AL (28) yang melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban M sedang memanen buah sawit di kebun milik Ketut. Pelaku AL tiba-tiba datang dengan membawa sebilah parang dan meminta uang secara paksa. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku menjadi marah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku membacok korban di bagian kepala, telinga, dagu, leher, punggung kiri atas, serta punggung bawah kanan, dan kemudian meninggalkan tempat kejadian," kata Rio Trisno.
BACA JUGA:Gerak Cepat! Polsek Tulung Selapan Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak
Beruntung, korban berhasil diselamatkan dan segera mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, Satreskrim Polres OKI bersama anggota Polsek Sungai Menang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun Pantai Penantian, Desa Talang Sungai Ceper. Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Sungai Menang segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke polres OKI untuk proses lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SIK membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku telah diamankan di Mapolres OKI untuk mempertanggung awabkan perbuatannya," ujarnya.
BACA JUGA:Korban Penganiayaan Sajam Kecewa Tuntutan JPU
penangkapan dilakukan dengan bantuan perangkat desa dan masyarakat Dusun Sungai Ceper.
Hasil tes narkoba yang dilakukan terhadap pelaku mengungkapkan bahwa ia terbukti positif mengonsumsi zat terlarang. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya dipengaruhi oleh efek narkoba, yang menyebabkan pelaku kehilangan kendali dan bertindak agresif.
Pihak berwenang akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan faktor penggunaan narkoba sebagai bagian dari penyelidikan.