Tapi sayangnya, di Provinsi Sumatera Selatan belum banyak IKM yang memanfaatkan layanan ini untuk menjadi perusahaan perseorangan.
“Memang ini produk baru dan merupakan turunan UU Cipta Kerja. Saat ini kami pun kami masih tahap sosialisasi, karenanya data IKM yang sudah menjadi perusahaan perseorangan baru sedikit,” jelasnya.
Menurutnya, ini akan menjadi pilot project ke depan agar pelaku IKM Sumsel bisa mendaftar menjadi perusahaan sehingga usahanya dapat bankable.
Bisa juga mendapatkan akses pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog pemerintah lokal dan memiliki badan hukum.
“Salah satu syarat ikut pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog harus sudah terdaftar menjadi perusahaan perseorangan. IKM punya hak sekitar 60 persen untuk ikut pengadaan barang dan jasa di pemerintahan lokal,” sebutnya.
Pihaknya berharap setelah rakor ini dinas terkait bisa menyampaikan informasi pendaftaran perusahaan perseorangan kepada IKM sehingga mereka dapat mengakses fasilitas ini.
“Dengan menjadi perusahaan perseorangan, IKM bisa mendapat akses permodalan, bisa menghadapi tantangan perindustrian sehingga naik kelas,” pungkasnya. (tin)