“Di Sumsel isu-isu perindustrian terkait pengembangan IKM supaya mereka menjadi perusahaan perseorangan,” terangnya.
Sebenarnya, kata dia, untuk menjadi perusahaan perseorangan ini pun cukup mudah bagi pelaku IKM dan memiliki banyak manfaat bagi mereka sendiri.
“Tinggal mendaftar ke Dinas Perindustrian membawa indentitas kependudukan atau KTP. Jika belum ada NPWP nanti secara otomatis terdaftar ketika mendaftar menjadi perusahaan perseorangan,” katanya.
“Biayanya juga murah hanya Rp50 ribu yang dibayar melalui Kemenkumham dengan proses hanya 7 menit,” tambahnya.
Tapi sayangnya, di Provinsi Sumatera Selatan belum banyak IKM yang memanfaatkan layanan ini untuk menjadi perusahaan perseorangan.
“Memang ini produk baru dan merupakan turunan UU Cipta Kerja. Saat ini kami pun kami masih tahap sosialisasi, karenanya data IKM yang sudah menjadi perusahaan perseorangan baru sedikit,” jelasnya.
Menurutnya, ini akan menjadi pilot project ke depan agar pelaku IKM Sumsel bisa mendaftar menjadi perusahaan sehingga usahanya dapat bankable.
Bisa juga mendapatkan akses pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog pemerintah lokal dan memiliki badan hukum.
“Salah satu syarat ikut pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog harus sudah terdaftar menjadi perusahaan perseorangan. IKM punya hak sekitar 60 persen untuk ikut pengadaan barang dan jasa di pemerintahan lokal,” sebutnya.
Pihaknya berharap setelah rakor ini dinas terkait bisa menyampaikan informasi pendaftaran perusahaan perseorangan kepada IKM sehingga mereka dapat mengakses fasilitas ini.