Gegara Mencuri Buah Sawit, Keponakan Kades Kota Kayuagung Diancam Sepinra

Selasa 04-02-2025,17:50 WIB
Reporter : Khairunnisyak
Editor : Eni Nurhayati

KAYUAGUNG, oganilir.co - Karledi (44), warga Dusun IV Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur melaporkan Karyadi alias Kecek yang mengancam akan menembak anaknya berinisial  AI menggunakan  senjata api yang masih duduk di bangku SMP.

Diungkapkan Karledi kejadian ini bermula pada Senin 27 Januari 2025 pada  pukul 09.00 WIB, di dusun IV Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur OKI, telah terjadi keributan saling pukul memukul antara adik pelapor  dengan  Kecek yang merupakan keponakan Kades setempat. " Keduanya bertengkar soal adanya kejadian buah sawitnya yang di curi adiknya dan dijual kepada Karyadi,"terangnya Senin 4 Februari.

Setelah terjadi pemukulan itu,  istri karyadi alias kecek datang kerumah pelapor meminta untuk memisahkan kedua belah pihak. Ia pun  langsung ke rumah kecek, namun kata tetangga rumah Kecek tapi Kecek sudah berada di rumah Kades.

Karena itu ia pun  menunggu di halaman rumah kecek, namun lebih kurang lima menit kemudian Kecek keluar dari rumah Kades yang dalam keadaan sudah memegang senjata api, kemudian melintas di depannya sambil mengucapkan kata-kata kasar, "akan saya bunuh adek-adekmu"sebut Kecek yang ditirukan Karledi.

Kemudian  kurang 100 meter, Kecek menembakkan  senpinya keatas, dan ia pun pulang kerumah. Namun berselang kemudian, anaknya AI  pulang kerumah dalam keadaan ketakutan dan langsung masuk kedalam rumah. Ada warga  melapor kalau  Kecek mengacungkan senjata api kepada anaknya.

Didekat lokasi kejadian, dimana Kecek dengan brutalnya melakukan penembakan senjata api keatas. Ia akhirnya saya panggil Ai dan dua saksi berdekatan dengan anaknya, sewaktu kecek acungkan senjata api kearahnya, dan semuanya mengakui dari kejadian tersebut. 

Melihat anaknya yang trauma ia pun langsung membuat lapor lan ke Polsek Pedamaran Timur, dan dengan sigap Polsek Pedamaran Timur langsung berangkat ke lokasi, untuk olah TKP dan menggerebek kecek di rumahnya, namun tak ditemukan keberadaannya.

Akhirnya, tambah dia, pada 28 Januari 2025, Polsek Pedamaran Timur menyarankan untuk masukan LP ke Polres OKI, karena kasus ini berat dan ranahnya Polres OKI yang punya kewenangan dengan pengancaman anak di bawah umur menggunakan senjata api. Kamis 30 Januari 2025, selaku orangtua ia  sudah melapor ke Polres OKI, dan telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

Ia berharap laporan ini segera di tindaklanjuti dan terlapor dapat ditangkal karena keberadaan senjata api ilegal  sangat meresahkan di Desa Pulau Geronggang.

Tags :
Kategori :

Terkait