OGANILIR.CO-Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan berupa sabun kemasan senilai Rp 400 juta.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni seorang berinisial E.K (44 tahun), diduga pelaku menggelapkan barang milik CV Prima Perkasa Logistics.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.M., CPHR, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 5 Juli 2024, ketika kendaraan Fuso bernomor polisi BG 8638 JC yang dikemudikan tersangka ditemukan terparkir di areal kebun tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir.
BACA JUGA:Berbahaya! Jangan Pernah Simpan HP di 5 Tempat Ini
Saat ditemukan, kendaraan dalam keadaan kosong tanpa sopir, dengan kaca pintu pecah serta beberapa suku cadang dan muatan berupa sabun kemasan milik PT Sayap Mas Utama telah hilang.
Setelah menerima laporan dari pihak CV Prima Perkasa Logistics yang diwakili oleh Y.T.G (51 tahun), Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu segera melakukan penyelidikan. Dua saksi dalam kasus ini, yaitu F.Y (35 tahun) dan E.L.S (30 tahun), memberikan keterangan terkait keberadaan kendaraan dan dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Palembang.
BACA JUGA:Tips Ampuh Membedakan Mana Telur Berkualitas Baik atau Busuk
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, didampingi Kanit Reskrim AIPDA Prayudho Wibowo, S.H., tim bergerak cepat melakukan pengejaran.
Setibanya di Palembang, petugas berhasil melacak kendaraan yang dikemudikan tersangka.
Saat berada di Simpang Tol Palindra, polisi langsung melakukan penghadangan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Kejutan Terjadi di Babak Kedua Rotterdam Open, Medvedev Jadi Korban
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit truk Fuso dengan nomor polisi BG 8638 JC. Polsek Tanjung Batu saat ini tengah melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Tanjung Batu mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu berhati-hati dalam mempercayakan barang dagangan mereka dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami tindak kejahatan serupa.