“Berdasarkan pemeriksaan dari tersangka Yongki Setiawan bahwa total baterai BTS yang telah dicuri sebelumnya ada delapan baterai BTS di tempat yang berbeda-beda, selain di TKP Desa Pagar Agung,” ungkap Sofiyan.
Yakni, baterai BTS di Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang; BTS di Desa Sukarame, Kecamatan Rambang; BTS di Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai; BTS di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru.
Termasuk BTS di Desa Tanjung Rambang, Kota Prabumulih, BTS di belakang RSUD Prabumulih, dan BTS di Kecamatan Babat, Kabupaten PALI.
Barang bukti yang diamankan dari perkara ini, seperti obeng, hp Realme, dan minibus Granmax nopol B 1143 HFI.
“Semua baterai BTS yang dicuri, milik Indosat Oreedo. Khusus TKP BTS di Pagar Agung, kerugiannya Rp20 juta. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat,” tegas Sofiyan. (way)