Dari hasil pemeriksaan, tersangka tak hanya sebagai penjual, tapi pemakai sabu.
“Dia mengaku mendapatkan sabu dari WN, yang statusnya masih buron. Untuk tersangka RRA, dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Ikhsan.
Terpisah, aparat Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar dan Iptu Teddy Bharata, juga menciduk pengedar sabu, Jumat, 24 Februari 2023 dini hari.
Mereka tengah patroli hunting antisipasi 3C dan bajing loncat di wilayah Kertapati, Palembang
Saat mendatangi warung remang-remang dekat pintu tol Keramasan, sejumlah pria yang dicurigai diperiksa.
Alhasil Daniat (45), warga Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), kedapatan membawa 19 paket sabu dalam tas selempangnya.
Begitu digeledah lebih lanjut, didapati pula sebilah pisau cap garpu bersarung cokelat di selipan pinggang tersangka Daniat.
“Sudah setahun ini, biasa jualan (sabu) ke dusun-dusun dan di sekitar Keramasan, terutama yang ada pesta pernikahan,” akunya, di Mapolda Sumsel.
Dari paketan kecil Rp100 ribu, dia dapat untung Rp30 ribu.
Dia mengaku hanya disuruh temannya berinisial H, warga Kertapati, untuk menjualkan sabu-sabu tersebut.