OGANILIR.CO-Tindak lanjut dari pertemuan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, dengan aparat Polsek Tanjung Batu untuk mendukung upaya memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil.
Dua pelaku pengedar Narkoba berhasil ditangkap petugas Polsek Tanjung Batu 10 Februari 2025 pukul 18.30 Wib.
Salah satunya berprofesi sebagai tukang kayu, yakni Tersangka Zainal (33 tahun) warga Jalan Kerio Rasyid Dusun II Rt.04 Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan ilir.
BACA JUGA:Kapolsek Tanjung Batu Lakukan Koordinasi Dengan DPRD Ogan Ilir Masalah Narkoba
Kemudian satu pelaku lainnya yakni Agusman (40 tahun) warga Jl.Langgar Rt006 Rw 003 Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Admaja mengatakan, penangkapan kedua tersangka Zainal dan Agusman berlangsung di rumah yang terletak di Desa Tanjung Batu Seberang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, 10 Februari 2025.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) yakni sebuah tas Hitam, satu buah tas emas bewarna putih.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Dua Pengedar 56 Paket di Tanjung Raja
Satu buah plastik klip bening yang berisikan 17 tablet warna biru berbentuk REDBULL dengan berat bruto 7,23 gram.
Kemudian petugas juga menyita BB lainnya yakni sebuah ball plastik klip bening, satu buah timbangan digital warna hitam, satu lembar potongan tisu, satu buah pirek kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,34 gram.
Lalu unit handphone realmi 8i warna hotam imei sim I 867030052454450 imei sim II 867030052454434 , satu unit handphone Y03t warna hitam imei sim I 868323075295797 imei sim II 868323075295789.
BACA JUGA:Dipasang Police Line, Laboratorium Narkoba Terselubung Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap
Dikatakan Iptu Surya Admaja, sebelum dilakukan penangkapan , anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan IIlir mendapatkan Laporan dari masyrakat bahwa dirumah Tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian Anggota melakukan penyelidikan dan memang benar ada warga yang menjual Narkotika dirumah tersebut yang beralamat di desa Tanjung Batu Seberang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib pihak kepolisian melakukan mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan kedua Tersangka.
"Kedua Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas Iptu Surya. (Sid)