BACA JUGA:Anaknya Aniaya Remaja, Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf: “
“Terima kasih juga untuk kepolisian yang masih kami sangat percaya akan menangani kasus yang melukai nilai-nilai kemanusiaan ini dengan sangat adil dan tanpa intervensi oleh siapa pun,” tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David (17).
Mario Dandy menurut polisi, menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali.
BACA JUGA:Anaknya Aniaya Remaja, Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf: “
Sementara itu, Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane telah mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menganiaya David.
Buntut kejadian itu, Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (dn)