Tinggalkan Dirjen Bea Cukai, ini Jabatan Baru Askolani di Kemenkeu

Tinggalkan Dirjen Bea Cukai, ini Jabatan Baru Askolani di Kemenkeu

Askolani. --

JAKARTA, oganilir.co - Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelantikan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai dilakukan Menteri Keuangan Srimulyani Indrawati, Jumat 23 Mei 2025 di Gedung Kemenkeu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai yang baru dilantik, Djaka Budhi Utama tidak berstatus sebagai anggota TNI aktif atau berstatus purnawirawan.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Belum Menerima Surat Edaran Kemenkeu Terkait Kenaikan Gaji ASN

"Purnawirawan, jadi enggak ada masalah (menjabat)," kata Airlangga usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat.

Sebagaimana diketahui, Djaka sebelumnya merupakan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Angkatan Darat (AD). Namun, saat ini telah berstatus purnawirawan.

Sebelum menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Djaka merupakan Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN).

Djaka Budi Utama sendiri dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai menggantikan Askolani yang merupakan pejabat karier di Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Tak Hanya Hilang Jabatan, Ayah Mario Dandy Mundur dari ASN Kemenkeu, Surat Terbukanya Beredar Luas di Medsos

Jabatan Baru Askolani

Meninggalkan jabatan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani menempati jabatan sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan. 

Alumni FE Unsri lulusan 1990 ini masih menjabat pejabat eselon I di Kementerian Keuangan. Sebelum menjabat Dirjen Bea dan Cukai, Askolani dipercaya sebagai Dirjen Anggaran.

Adapun pada Jumat (23/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 22 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu.

"Pada hari ini, Jumat, bulan Mei 2025, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,”kata Sri Mulyani. (detik.com/dri)

Sumber: