Dosen FH Unud Gugat UU Parpol, Masa Jabatan Ketum Partai Jadi Objek

Senin 10-03-2025,13:05 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Pergantian Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut

2. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 diubah menjadi:

Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali

3. Penjelasan pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 diubah menjadi:

BACA JUGA:Jimly Asshiddiqie Tegaskan Tugas MKMK Bukan Ubah Putusan Hakim MK

Yang dimaksud dengan 'pemilihan kembali' adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'

Alasan Permohonan

Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.

Dia mengatakan partai seharusnya menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di lingkup internal. Salah satunya pembatasan kekuasaan.

BACA JUGA:Gagal Jadi Hakim Agung, Alumni Unsri ini Terpilih Jadi Calon Hakim MK

"Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya.

Dia kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun:

1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun)

2. Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)

3. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)

4. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)

Kategori :