23 Hari Tidak Kembalikan Motor Pinjaman, Akhirnya Diciduk Tim Resmob Polres Ogan Ilir

Senin 17-03-2025,07:51 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO- Peringatan buat para pemuda yang baru mengenal teman baru, apalagi belum tahu asal usul dan prilakunya.

Seperti yang dialami korban Sapta Wahyu Hidayat (25 tahun)  harus kehilangan sepeda motor kesayangannya, lantaran berani meminjamkan kepada teman baru yang dikenal.

Setelah dipinjamkan, motor tidak kembali.Barulah setelah 23 hari sepeda motornya ditemukan, setelah pelakunya berhasil ditangkap tim Resmob Polres Ogan Ilir dikediamannya Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu 15 Maret 2025 lalu.

BACA JUGA:Liga Inggris 2024-2025 - MU Bawa Poin dari Kandang Leicester City

Pelakunya  berinisial A.R alias R. (28 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya. 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika korban bernama Sapta Wahyu Hidayat (25) sedang bermain di sebuah rental PlayStation di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih KM 32, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Saat itu, pelaku yang baru dikenal korban datang dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban, yakni Honda Revo Fit warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BG-3547-TM.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Kucing Memilih Orang yang Disayanginya? Simak Penjelasannya!

"Korban meminjamkan motornya karena merasa kenal dengan tersangka dan mengetahui tempat tinggalnya. Namun, hingga keesokan harinya, motor tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ogan Ilir," ujar AKP Muhammad Ilham.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Tim Resmob Macan OI yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban, STNK, serta dua buah kunci kontak. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Rutin Laksanakan Pengamanan Pasar Bedug, Antisipasi Gangguan Keamanan di Bulan Ramadan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

 Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama yang baru dikenal.

Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Sid)

Kategori :