“Korban jadi cekcok mulut dengan tersangka. Tersangka mencabut pisau dari pinggangnya,” ulasnya didampingi Kasat Reskrimm AKP Alita Firman.
Korban Muamar Kadafi, kena tusuk dua kali di bagian kepala dan dada kiri.
Sementara korban Johan yang berusaha melerai, juga jadi sasaran penikaman oleh tersangka.
Johan terluka tusuk di bagian pelipis kanan, punggung, dada, dan tangan.
“Namun korban Johan berhasil melarikan diri dan selamat. Begitupun tiga orang lainnya,” paparnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP,” tegas alumni Akpol 2002 itu.
Di hadapan polisi, tersangka Helga menceritakan dia tidak mau lagi terlibat pencurian yang dilakukan korban Cs.
”Sudah lima kali korban (Muamar Kadafi), ngajak nyari lokak (mencuri). Tapi baru satu kali saya ikut, maling besi dan dititipkan mereka di rumah saya,” akunya.
Senin, 6 Maret 2023 sore, sambung tersangka Helga, korban cs kembali mengajak mencari lokak lagi.
Namun ditolak tersangka. Tapi korban Johan meminjam sepeda motor milik tersangka.
“Tiba-tiba mereka datang lagi membawa tabung elpiji 3 kg. Mau menitip di rumah saya. Saya bilang tidak mau, tidak enak jadi omongan tetangga,” tuturnya.
Korban cs tetap memaksa masuk, sempat diusir tersangka.
Tapi mereka tetap memaksa dan melawan, membuat tersangka jadi emosi.
“Saya cabut pisau, tusuk kedua korban (Muamar Kadafi dan Johan). Sedangkan tiga lainnya langsung kabur. Saya menyesal, Pak,” ucap tersangka Helda.
Setelah mendengarkan pengakuan tersangka Helda, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, menambahkan bahwa berkaca dari kasus ini jadi pembelajaran untuk saling menghargai hak asasi, menghormati dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
“Dan tentunya juga kita harus mengontrol emosi kita, supaya tidak terjadi suatu tindak pidana,” imbaunya. (chy)